Samarinda – DPRD Kalimantan Timur kini resmi memiliki pedoman kerja baru. Setelah melalui proses panjang dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kaltim akhirnya disahkan menjadi peraturan dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar pada Rabu (28/5/2025) di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi lembaga legislatif selama periode 2024–2029.
Pengesahan diawali dengan laporan dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Ia menyebut penyusunan tata tertib merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Tata tertib ini menjadi panduan utama DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujar Agusriansyah, pada (28/5/2025).
Rancangan peraturan tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Catatan dari Kemendagri bersifat teknis dan redaksional, tanpa mengubah substansi utama.
Bapemperda kemudian menindaklanjuti masukan tersebut dengan menyempurnakan sejumlah bagian. Istilah-istilah penting seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat yang sebelumnya belum termuat, kini dimasukkan ke dalam ketentuan umum guna mencegah multitafsir.
Selain itu, struktur pasal juga dirapikan. Pasal 30 dan 31 digabungkan untuk menyederhanakan redaksi dan memperkuat konsistensi aturan. “Kami berupaya agar tata tertib ini tidak hanya rapi secara isi, tapi juga kuat secara hukum,” tambahnya.









