DPRD Kalimantan Timur

Tata Ruang Kota Perlu Penataan Ulang, Sigit Wibowo Soroti Ekspansi Perumahan

Samarinda – Pembangunan kawasan permukiman baru di Balikpapan terus meluas, namun belum sepenuhnya sejalan dengan perencanaan tata ruang kota yang matang. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengingatkan bahwa pembukaan lahan besar-besaran untuk perumahan justru bisa memperparah banjir bila tidak dikendalikan.

Ia menyoroti bahwa ekspansi perumahan yang masif di Balikpapan kerap mengabaikan aspek ekologis. Hal ini berpotensi mempersempit daerah resapan air, memperparah aliran permukaan, dan membuat sistem drainase eksisting tak lagi mampu menampung volume air.

“Eksploitasi lahan di Balikpapan bukan karena tambang, tapi karena pembukaan lahan untuk perumahan. Ini harus dipertimbangkan lagi sesuai dengan rencana tata ruang kota,” ujar Sigit.

Ia menekankan bahwa seluruh pembangunan fisik, termasuk kawasan pemukiman, harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua dokumen ini menjadi panduan penting untuk memastikan pembangunan tidak melanggar daya dukung lingkungan.

Menurutnya, jika pembangunan dilakukan tanpa perhitungan yang matang dan hanya berorientasi pada bisnis, maka risiko banjir, longsor, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat akan meningkat dalam jangka panjang.

“Kalau tata ruangnya tidak disiplin, nanti kita sendiri yang menanggung akibatnya. Bukan hanya banjir, tapi juga konflik lahan, dan keterbatasan infrastruktur dasar,” jelasnya.

Sigit juga berharap pemerintah kota lebih tegas dalam mengatur zonasi pembangunan, termasuk memprioritaskan kawasan resapan air dan perlindungan ruang terbuka hijau. Ia menilai pendekatan pembangunan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas dalam menyusun kebijakan ke depan.

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *