Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan total 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) tahun 2026. Meskipun semua usulan dianggap prioritas, Bapemperda memberlakukan seleksi ketat, menjadikan Naskah Akademik sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi, menyebabkan sejumlah usulan urgen terpaksa tidak lolos.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante, menjelaskan bahwa jumlah 27 Raperda ini merupakan hasil penyesuaian dari total usulan awal yang mencapai 30 Raperda. Dari jumlah yang disepakati, 11 Raperda merupakan inisiatif DPRD dan 16 Raperda sisanya diusulkan oleh pihak pemerintah daerah. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi kelengkapan administrasi dan teknis.
Penyusunan Prolegda ini dilakukan sebagai upaya untuk menghasilkan payung hukum yang kuat di tingkat kabupaten. David Rante menegaskan bahwa Bapemperda pada dasarnya memprioritaskan seluruh usulan yang masuk. Namun, proses seleksi ketat diterapkan untuk memastikan kualitas rancangan peraturan. David juga menekankan bahwa pembentukan Perda harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu sosiologis, yuridis, dan teknokratik.
David Rante menggarisbawahi kendala utama dalam proses seleksi. “Salah satu persyaratan itu kan tentu harus ada Naskah Akademiknya. Itu yang menjadi kendala. Ada beberapa yang sangat kita butuhkan, tapi karena naskah akademiknya belum ada, kita berharap itu disiapkan dulu di 2026,” ujar David. Ia menambahkan bahwa ketiadaan Naskah Akademik akan menggugurkan pemenuhan aspek teknokratik.
Konsekuensi dari penetapan ini adalah beberapa Raperda yang dianggap mendesak terpaksa ditunda pembahasannya di tahun 2026, menunggu kelengkapan Naskah Akademik. Selain itu, Prolegda 2026 juga akan mencakup sejumlah Raperda luncuran (carry over) dari tahun 2025 yang belum tuntas, dan secara regulasi harus diusulkan kembali untuk melanjutkan pembahasan. Raperda luncuran yang penting antara lain Raperda Keolahragaan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Terkait alokasi anggaran, David Rante menjelaskan bahwa dana pembahasan Raperda inisiatif DPRD disiapkan melalui Sekretariat DPRD. Sebaliknya, anggaran untuk Raperda usulan pemerintah menjadi domain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait atau Bagian Hukum. (Adv)









