Kukar – Operasi Pekat Mahakam 2024 yang digelar di wilayah hukum Loa Kulu telah menghasilkan keberhasilan bagi Polsek setempat dalam mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana ringan. Dua tersangka tersebut berinisial BB (53) dan RS (46), yang tertangkap karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi, Senin (11/3/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo. Kedua tersangka diamankan di Dusun Kuntap RT 16, Desa Sungai Payang, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mereka.
“Petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah minuman keras yang dijual oleh kedua pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 31 botol miras Jenis Topi Miring, 16 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom, 8 botol anggur putih, 8 botol bir singaraja, 7 botol bir guinnes kecil, 5 botol bir guinnes besar, dan 1 botol bir bintang.
Namun, petugas tidak menemukan izin terkait legalitas kedua pelaku dalam menjual miras tersebut. Akibatnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa kedua pelaku terancam dengan Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar No. 05 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Operasi Pekat Mahakam 2024 merupakan upaya Polsek Loa Kulu dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
![]()









