Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin (Reproscatin) sebagai bagian dari upaya untuk memperhatikan kesehatan reproduksi calon pengantin sebelum pernikahan.
Guna memperkuat implementasi program ini, Dinkes Kutim melakukan kerjasama dengan Kementerian Keagamaan (Kemenag) sebagai penyedia data calon pengantin di Kabupaten Kutim. “Pentingnya pelayanan ini adalah untuk memonitor kondisi kesehatan calon ibu, mengingat merekalah yang akan mengandung,” jelas Kepala Dinkes Kutim, Bahrani.
Lebih lanjut, Bahrani menjelaskan bahwa tiga bulan sebelum menikah, calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. “Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan lingkar lengan dan kadar hemoglobin (HB) calon pengantin untuk menilai kecukupan gizi yang mereka miliki,” ucapnya.
Bahrani menekankan bahwa kekurangan gizi dapat meningkatkan risiko kematian ibu selama kehamilan. Program ini tidak hanya berfokus pada pengurangan risiko kematian ibu, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan kematian bayi yang dilahirkan. Pemeriksaan kandungan dan kesehatan reproduksi menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.ADV
![]()









