Sangatta – Penggunaan kawasan bekas tambang menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat menghadirkan sebuah tantangan baru.
Seiring meningkatnya pertumbuhan wilayah dan kebutuhan akan lahan untuk berbagai kepentingan, perdebatan tentang bagaimana memaksimalkan area tambang mulai timbul.
Jimmi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyuarakan pemikirannya tentang masalah ini. “Kita kan orang yang baru masuk ke lapangan ini kan tidak tahu situasi seperti apa selebihnya kan, kalau pun tidak masuk, apa yang kita tahu, mana posisi yang sudah dia asal tunjuk, siapa yang bisa mengukur pada saat itu, jadi kesadaran kita munafik atau tidak, terhadap daerah kita ini, terhadap orang lain.”
Prioritas pertama adalah bagaimana mengembalikan kondisi alam yang rusak akibat aktivitas tambang.
Pemulihan alam yang efektif mesti dijadikan prioritas. Dalam hal ini, isu reboisasi dan reklamasi tambang menjadi sorotan utama.
Menanggapi kendala peralihan dari tambang ke sumber daya yang berkesinambungan, diperlukan ada tindakan konkrit dalam memahami, mengukur, dan mendefinisikan rencana rehabilitasi yang jelas.
Hal ini meliputi pula desain yang membantu area tambang nantinya difungsikan sebagai sumber air bersih atau sumber daya alam lainnya.
Berangkat dari gagasan tersebut, keterlibatan penuh dari pemangku kebijakan, pihak terkait, dan masyarakat akan menjadi faktor utama untuk mencapai pemanfaatan optimal kawasan bekas tambang untuk mengakomodir berbagai kebutuhan wilayah dan masyarakat.ADV
![]()









