Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mulai membongkar ulang data dan pengelolaan seluruh aset milik Pemprov yang tersebar di berbagai daerah. Targetnya jelas: tak ada lagi aset bernilai triliunan rupiah yang terbengkalai atau tak dimanfaatkan dengan optimal.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisasi ulang aset yang dikelola 47 OPD dan sejumlah biro. Pendataan ini mencakup tanah, bangunan, hingga fasilitas lainnya yang selama ini digunakan atau bahkan dibiarkan kosong.
“Kami ingin tahu jelas, siapa pegang aset apa, dimanfaatkan atau tidak, dan bagaimana status hukumnya. Jangan sampai aset besar cuma jadi beban,” ucap Sapto.
Sejumlah daerah seperti Sanga-Sanga, Kutai Timur, hingga Berau tercatat memiliki lahan provinsi yang belum dimaksimalkan. Sapto menilai aset-aset ini seharusnya bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik.
Komisi II juga menggandeng BPKAD dan biro teknis untuk memastikan evaluasi ini menyeluruh, mulai dari fisik aset hingga administrasinya. Termasuk memastikan legalitas kepemilikan agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Bukan cuma Perusda yang kita evaluasi, semua OPD dan biro juga. Kita akan pilah mana aset yang berfungsi dan mana yang hanya jadi catatan di atas kertas,” lanjutnya.
Langkah ini disebut sejalan dengan dorongan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang ingin reformasi tata kelola aset berjalan serius. DPRD pun siap mendorong rekomposisi jika diperlukan, agar setiap aset daerah benar-benar bisa memberi manfaat ekonomi dan sosial.
“Kami tidak ingin ada aset provinsi yang menganggur. Semua harus produktif. Ini soal tanggung jawab kita ke rakyat,” tandas Sapto.









