Kutai Timur – Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kutai Timur untuk tahun anggaran 2024. Implementasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 7 Tahun 2023, yang berlaku sejak 27 Oktober 2023.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Yudiet, menyebutkan bahwa ketahanan pangan masuk dalam tiga program prioritas Dana Desa bersama penanganan stunting dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Ada tiga program wajib dan prioritas, yakni stunting, ketahanan pangan, dan BLT,” ujarnya.
Ketahanan pangan menjadi perhatian khusus Pemkab Kutai Timur dengan menetapkan alokasi anggaran wajib sebesar 20 persen. Yudiet menegaskan bahwa meskipun program ini tidak diimplementasikan oleh desa, anggarannya tetap tidak boleh dialihkan untuk program lain.
“Ketahanan pangan itu wajib dianggarkan, mau dilaksanakan atau tidak, itu urusan desa. Tapi 20 persen harus ada untuk ketahanan pangan,” jelas Yudiet.
Selain itu, Pemkab juga berupaya mendukung target nasional penurunan angka stunting hingga 14 persen. Dengan langkah ini, Pemkab berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan daerah yang lebih mandiri. (SH/ADV)
![]()









