DPRD Kutim Jengkel, Raperda LKPj Terancam Molor
Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kutai Timur (Kutim) APBD 2022, terancam molor.
Lantaran, beberapa pucuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kerap tidak hadir dalam pertemuan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Alhasil Raperda ini diperkirakan tidak dapat selesai tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar kepada media, di kantor DPRD, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, progres pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, kerap dibasah oleh Panitia Khusus (Pansus) namun banyak kepala OPD sering tidak hadir saat diundang.
“Dalam rapat sempat dibahas ketua Pansus Pak Sayid Anjas. Jadi seharusnya pertengahan bulan Juli ini sudah selesai, menjadi tertunda. Karena tingkat kehadiran kepala OPD kurang, kemungkinan karena dibatasi aturan akhir Juli sudah harus disahkan,” ucapnya, kesal.
Banyak pula persoalan perangkat daerah dibahas, sambung Asti. Namun yang mencuat persoalannya lebih terkait kehadiran pimpinan mereka.
Maka dari itu Pansus bakal terus memanggil kepala OPD sampai bisa hadir.
Hal itu sangat penting, lantaran terkait dengan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dijelaskan kepada dewan.
Sehingga, DPRD meminta kepada OPD yang diundang Pansus, untuk duduk bersama dalam membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPBD tahun 2022 lalu.
Menurut dia, sudah seharusnya para pimpinan OPD hadir memberikan keterangan.
“Pada waktu itu sudah diingatkan, namun tetap aja ada yang mangkir,” imbuhnya.
“Salah satu contoh pak Sekretaris Daerah. Sudah empat kali kita panggil dan akhirnya Alhamdulillah hadir juga. Kita minta harus hadir, karena itu merupakan fungsi pengawasan kami,” tegas Asti Mazar.
“kedepannya Kepala OPD harus bisa hadir dalam setiap agenda di DPRD apabila diundang. Sehingga berbagai pertanyaan yang seharusnya dijawab dan bisa selesai,” tambahnya.ADV









