DPRD Kalimantan Timur

DPRD Desak Verifikasi Sengketa Lahan, Aktivitas PT BDA Dihentikan Sementara

Samarinda – Ketegangan antara masyarakat Kelompok Tani Sejahtera dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) di Kutai Kartanegara akhirnya di tengahi oleh DPRD Kaltim. Komisi II DPRD Kaltim akhirnya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas land clearing dan penanaman di atas lahan HGU 01 yang diklaim masih bersengketa.

Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengatakan keputusan ini diambil agar semua pihak dapat melakukan verifikasi di lapangan secara bersama-sama dan terbuka.

“Kami ingin menelusuri, benarkah masyarakat yang mengklaim itu punya lahan, atau mereka hanya menanam saja di situ,” ujarnya.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (02/06/2025), Sapto menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di lahan tersebut harus dihentikan setidaknya selama satu setengah bulan.

“Tujuannya jelas, yaitu memberi ruang untuk mengecek fakta-fakta di lapangan bersama-sama,” tambahnya.

Masalah ini mencuat setelah Gabungan Kelompok Tani Sejahtera melaporkan dugaan perampasan lahan oleh perusahaan. Namun hingga kini, menurut Sapto, belum satu pun masyarakat yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.

“Yang mereka lakukan hanya tanam tumbuh. Itu pun kalau betul, seharusnya bisa diselesaikan dengan tali asih, bukan konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Sapto juga menyoroti sikap PT BDA yang belum menandatangani hasil kesepakatan rapat 28 Mei lalu. Padahal, itu menjadi momen penting menuju penyelesaian damai.

“Kami beri waktu satu sampai dua hari. Kalau tidak, ya silahkan saja ke jalur hukum. Atau kita bentuk pansus,” tegasnya.

Komisi II juga akan turun langsung ke lokasi bersama OPD, masyarakat, dan perusahaan untuk memverifikasi langsung keberadaan lahan sengketa. Selain itu, konsultasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta akan dilakukan untuk memperjelas legalitas HGU 01, termasuk batas wilayah konsesinya.

“Kami minta peta lengkap, koordinat, dokumen plasma, semua dikirimkan sebelum 9 Juni. Lewat dari itu, kami anggap tidak ada itikad baik lagi,” kata Sapto.

Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang perlindungan tanah rakyat sebenarnya sudah cukup kuat untuk menangani kasus seperti ini, hanya saja implementasinya belum maksimal.

“Kami tak ingin ada yang saling menyalahkan. Tapi kalau semua jalan dialog mentok, DPRD akan ambil langkah tegas,” tutupnya.

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *