Sangatta – Memperingati Hari Buruh Internasional, serikat buruh di Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam PPMI, KASBI, FPE KSBSI, dan FPPK SBSI menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kutim. Mereka membawa tujuh tuntutan utama, salah satunya peninjauan ulang Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.
Selain itu, mereka juga menolak kenaikan pajak nasional, meminta percepatan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan, memprioritaskan tenaga kerja lokal, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat hukum adat, menghapuskan pengetab liar di SPBU, serta mendesak Pemkab Kutim untuk menetapkan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Sayyid Anjas, menyambut baik aspirasi para buruh. Ia menegaskan bahwa aspirasi mereka akan diakomodir dan diperjuangkan.
“Kami siap untuk menyuarakan aspirasi tersebut ke tingkat pusat, termasuk kepada DPR RI, yang merupakan lembaga yang mencetuskan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Anjas.
Ia mengakui bahwa beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja memang dianggap rumit. Namun, Anjas berjanji untuk menyuarakan perubahan tersebut ke tingkat pusat sebagai bentuk tanggapan terhadap aspirasi buruh.
“Aksi ini tidak hanya menjadi wujud perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan, tetapi juga menjadi momentum bagi perjuangan serikat buruh untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya,” pungkas Anjas.
DPRD Kutim menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan mendorong terciptanya lapangan kerja yang adil dan sejahtera.ADV
![]()









