Kutai Timur – Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Kutai Timur, Marhadyn, mengungkapkan keheranannya terkait hilangnya sebagian Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ia mengaku belum mendapatkan informasi rinci mengenai program atau kegiatan yang hilang tersebut.
“Saya kaget ketika sebagian Pokir DPRD itu hilang. Kami belum tahu pasti kegiatan mana saja yang hilang atau aktivitas yang tidak terdaftar di Dinas PU,” kata Marhadyn pada Sabtu (23/11/2024).
Marhadyn menjelaskan bahwa Bappeda tidak diberi tanggung jawab untuk melakukan audit terhadap kejadian ini. Meskipun demikian, pihaknya tetap berpegang pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disepakati sebelumnya.
Marhadyn juga menekankan bahwa pengajuan Pokir yang hilang harus mengikuti mekanisme perencanaan yang berlaku. “Jika Pokir yang hilang ingin diajukan dalam perubahan anggaran 2025, maka prosesnya harus dimulai dari perencanaan dan melalui pembahasan yang jelas,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan perencanaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan konstitusi dan prosedur yang berlaku di daerah. (SH/ADV)
![]()









