Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mengingatkan bahwa program Gratispol Kesehatan bukan berarti seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemprov, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong kabupaten/kota mencapai Universal Health Coverage (UHC). Hal ini ditegaskannya dalam forum rapat Pansus RPJMD bersama dinas-dinas teknis Pemprov Kaltim.
Menurutnya, masih banyak yang salah kaprah dalam memahami skema Gratispol, terutama di sektor kesehatan. Padahal, prinsip utama dari program ini adalah kolaborasi antara pemerintah provinsi dan daerah untuk mencapai standar layanan kesehatan minimal bagi seluruh masyarakat.
“Gratispol kesehatan bukan berarti semua digratiskan oleh Pemprov. Sebenarnya ini adalah bentuk intervensi agar daerah bisa memenuhi target UHC. Jadi tugas Pemprov adalah mendorong, memfasilitasi, bukan menggantikan seluruh beban pembiayaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten/kota seperti Kutai Timur dan Bontang sudah menunjukkan komitmen luar biasa dalam menyokong layanan BPJS gratis. Namun, daerah lain masih memerlukan dorongan, baik dari sisi kebijakan, pendanaan, maupun insentif.
Agusriansyah menyarankan agar Pemerintah Provinsi mulai menyusun skema teknis yang membedakan daerah yang sudah mencapai UHC dan yang belum. Dengan demikian, bentuk bantuan dan dorongannya bisa disesuaikan secara lebih adil dan proporsional.
“Kita tidak bisa samaratakan bantuan. Daerah yang sudah UHC perlu insentif tambahan untuk menjaga keberlanjutan. Yang belum UHC harus diberi target, dukungan, dan insentif transisional agar bisa menyusul,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya integrasi data kesehatan dan keuangan antardaerah agar Pemprov tidak salah dalam mengambil kebijakan. Apalagi, keberhasilan sektor kesehatan sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup dan produktivitas masyarakat.
Agusriansyah berharap agar RPJMD ke depan benar-benar memuat arah kebijakan Gratispol secara rinci, khususnya di bidang kesehatan, agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.









