Kutai TimurPemerintah

25 Hektare, Dua Kepentingan, Satu Kesepakatan: Cerita Damai dari Gang Rukun

Kutai Timur – Di balik nama Gang Rukun, tersimpan ironi bertahun-tahun: sengketa tanah antara warga yang mengakar di sana sejak lama, dan Yayasan Sangatta Baru (YSB) yang menggenggam sertifikat lahan seluas 25 hektare. Namun Kamis (8/5/2025), di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, sebuah babak baru ditulis: babak kompromi dan kebersamaan.

Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, rapat dengar pendapat (RDP) yang awalnya sarat ketegangan, justru berakhir dengan tepuk tangan lega dan ungkapan syukur dari semua pihak.

“Tiga jam kita bahas dari sejarah hingga legalitas. Tapi alhamdulillah, akhirnya ada kesepahaman. Ini kemajuan luar biasa,” ujar Mahyunadi usai rapat.

Konflik ini mencuat karena klaim tumpang tindih. Warga Gang Rukun melalui Forum Persatuan Warga Rukun (FPR) mengaku telah bermukim puluhan tahun di tanah itu. Namun secara yuridis formal, YSB mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

Lima poin kesepakatan pun lahir. Intinya, YSB bersedia mengalokasikan maksimal 10 hektare dari lahannya untuk warga FPR, setelah melalui identifikasi dan persetujuan Pembina YSB. Sisa 15 hektare akan tetap dikelola YSB, dengan dukungan dari warga dan pemerintah desa.

Proses identifikasi lahan akan dilakukan dalam 30 hari oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan Kutim, dan Kantor Pertanahan setempat.

“Yang jelas, setelah ini tak ada lagi sengketa di atas lahan itu. Proses surat-menyurat bisa jalan,” tambah Mahyunadi, menjawab harapan warga yang sejak lama memimpikan kepastian.

Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Ketua FPR Hermanus Hilah dan Ketua Umum YSB Wiwin Sujati menambah bobot kesepakatan ini. Rasa saling menghormati dan kemauan untuk mendengar akhirnya menjadi kunci.

Dari tanah yang dulunya diperebutkan, kini lahir janji baru: kehidupan yang lebih tertata, hak yang diakui, dan harapan yang kembali tumbuh. Di Gang Rukun, kata “rukun” bukan lagi sekadar nama jalan melainkan kenyataan yang berhasil diperjuangkan bersama. (SH)

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *