Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendesak pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah (Perda) khusus untuk menekan maraknya balap liar yang terus menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa. Usulan ini muncul karena penanganan selama ini dinilai tidak memberikan efek jera dan belum mampu melindungi keselamatan publik secara maksimal.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yulianus Palangiran. Ia menilai bahwa praktik balap liar sudah berlangsung lama dan kerap terjadi di berbagai lokasi, namun langkah penanganannya masih bersifat reaktif. Menurutnya, aparat kepolisian baru bertindak setelah adanya laporan masyarakat, sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan. Palangiran menyatakan beberapa pelaku memang pernah diamankan, namun penindakan itu hanya sementara dan tidak menghasilkan perubahan signifikan.
Ia menekankan perlunya regulasi tingkat daerah yang lebih spesifik agar pengawasan bisa berjalan efektif. Palangiran juga menyoroti peristiwa kecelakaan yang menewaskan warga Kampung Tator akibat balap liar. Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal itu membawa risiko besar terhadap keselamatan umum. Ia menambahkan bahwa aturan nasional yang ada masih terlalu umum dan belum mampu menjangkau kompleksitas persoalan balap liar yang berkaitan dengan perilaku sosial, komunitas motor, dan penggunaan ruang publik. Karena itu, menurutnya, Perda khusus menjadi langkah penting untuk memastikan penyelesaian yang lebih komprehensif.
Melalui Perda tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun ketentuan yang lebih rinci, termasuk penetapan zona larangan balap, penerapan sanksi sosial, hingga kewajiban tertentu bagi orang tua atau peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Palangiran juga menyebut perlunya mekanisme pembinaan bagi pelaku serta tanggung jawab komunitas motor dalam mengawasi anggota mereka. Ia menilai pendekatan ini lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan tindakan represif kepolisian.
Lebih jauh, aturan daerah diharapkan mampu menghasilkan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan. Dengan keterlibatan komunitas, masyarakat, dan pemerintah daerah, Palangiran meyakini angka kecelakaan akibat balap liar dapat ditekan dan keamanan publik dapat lebih terjamin.
Upaya penyusunan Perda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan balap liar tidak lagi bersifat sementara, tetapi berkelanjutan dan terukur demi keselamatan warga Kutai Timur. (Adv)









