DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Bahas Raperda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Perda 2016 Dianggap Tak Lagi Relevan

Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2016. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pendidikan di era sekarang.

Menurutnya, perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika kebijakan nasional menuntut pembaruan sistemik dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukan Raperda ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan arah pembangunan pendidikan di Kalimantan Timur.

“Kita menyadari bahwa kegagalan merancang peraturan daerah bisa terjadi jika ada kesenjangan antara kebutuhan zaman dan aturan yang ada. Perda lama tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan hari ini,” ujar Agusriansyah.

Ia mencontohkan bahwa sistem pendidikan kini sudah sangat dipengaruhi oleh teknologi digital, sementara Perda sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi hal itu. Selain itu, kebutuhan untuk menjamin keadilan dan mutu pendidikan juga semakin meningkat, sehingga dibutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan responsif.

“Misalnya soal pendidikan berbasis teknologi, soal pemerataan akses, atau tuntutan terhadap kualitas pendidikan. Ini semua harus diakomodasi dalam perda baru,” tegasnya.

Agusriansyah menambahkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Maka dari itu, negara termasuk pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum dan jaminan atas layanan pendidikan yang layak dan setara bagi semua.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dari tingkat dasar sampai menengah, dan mendorong peningkatan akses pendidikan tinggi,” ujarnya.

Ia berharap Raperda ini dapat segera dibahas lintas komisi dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan pendidikan, agar ketika disahkan nanti benar-benar menjadi dasar yang kuat dan relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kaltim.

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *