Samarinda – Program “Gratispol” yang digaungkan di Kalimantan Timur ternyata tidak memiliki pijakan hukum yang kuat di tingkat daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, yang menegaskan bahwa dalam kerangka regulasi, istilah Gratispol justru tidak dikenal dan bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Sarkowi, salah satu kendala utama dalam implementasi program tersebut adalah kekosongan regulasi yang mengatur secara khusus tentang pembiayaan pendidikan tinggi oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pembiayaan pendidikan tinggi sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat, kecuali di daerah dengan status otonomi khusus.
“Regulasi terkait dengan Gratispol itu, itu tidak dikenal kata Gratispol itu untuk regulasi kaitan dengan pendidikan untuk daerah. Karena Gratis Pol itu seharusnya itu adalah kewenangannya pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia mencontohkan Papua sebagai satu-satunya wilayah yang memiliki dasar hukum untuk menerapkan program pendidikan gratis penuh karena status otonomi khusus yang dimilikinya. Sementara Kalimantan Timur harus mengikuti aturan umum yang berlaku secara nasional.
“Gratispol itu kata Kementerian Dalam Negeri hanya ada di Papua, karena Papua itu daerah otonomi khusus, disitu baru ada Gratispol,” jelas Sarkowi.
Karena itu, Pemprov Kaltim mengganti istilah tersebut menjadi program bantuan pendidikan tinggi, agar sesuai dengan struktur hukum dan kewenangan yang dimiliki. Pergeseran istilah ini juga menjadi bentuk penyesuaian dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Sekarang pergrupnya bukan pergrup Gratispol, pergrup bantuan pendidikan tinggi,” tegasnya.
Sarkowi menilai bahwa pemahaman masyarakat perlu diluruskan agar tidak terjadi salah tafsir mengenai program pendidikan gratis. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh membiayai pendidikan tinggi secara gratis, sehingga yang bisa dilakukan adalah memberikan bantuan dengan kriteria dan batasan tertentu.









