DPRD Kalimantan Timur

Guntur Soroti Lemahnya Penegakan Aturan Jalur Khusus Tambang di Kaltim

Samarinda – Praktik penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang dan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Guntur, menilai hal ini sebagai bentuk dominasi korporasi atas fasilitas publik yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan.

Menurutnya, lalu lintas kendaraan tambang bermuatan besar yang kerap melintas di jalan umum telah lama terjadi, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara. Namun hingga kini, penindakan terhadap pelanggaran tersebut dinilai minim.

“Penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang bukan sekadar soal teknis. Ini menyangkut hak masyarakat atas jalan yang aman dan layak. Kerusakan jalan akibat aktivitas over loading adalah bukti bagaimana kepentingan bisnis lebih diutamakan ketimbang keselamatan dan kenyamanan publik,” kata Guntur.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang semestinya memiliki jalur operasional tersendiri. Ketentuan itu, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan penyediaan jalan khusus hauling.

“Regulasinya sudah terang benderang, tapi implementasinya lemah. Ini jadi preseden buruk. Kalau pembiaran terus berlangsung, masyarakat yang akan terus menjadi korban,” ujarnya.

Guntur mendorong adanya pengawasan lintas sektor yang lebih tegas, termasuk keterlibatan aktif dari Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan aparat kepolisian. Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga harus bersifat operasional di lapangan.

“Selama tidak ada tindakan nyata, maka perusahaan akan terus merasa bebas. Harus ada sistem pengawasan yang berjalan efektif. Jika perlu, hentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyambut baik pernyataan Gubernur Kaltim yang menolak penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, namun mengingatkan bahwa sikap tersebut harus dibarengi dengan langkah konkret.

“Pernyataan politik harus diikuti dengan langkah tegas di lapangan. Tanpa itu, pernyataan hanya jadi formalitas tanpa dampak,” jelas Guntur.

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *